Pasal Kumpul Kebo Disebut Hambat Investor, Sandiaga: RI Tetap Sambut Investasi

10 Desember 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf, Sandiaga Uno saat konferensi press di Hotel Westin, Nusa Dua Bali.  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf, Sandiaga Uno saat konferensi press di Hotel Westin, Nusa Dua Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasal 411 dan 412 dalam RKUHP yang baru disahkan DPR menjadi UU pada Selasa (6/12) lalu menjadi sorotan. Pada UU KUHP yang akan berlaku 2025 ini, seseorang yang melakukan seks di luar pernikahan bisa terancam satu tahun penjara dan enam bulan penjara bagi mereka yang melakukan kumpul kebo.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ekonom dan Duta Besar AS di Jakarta menyebut aturan ini akan berimbas negatif pada iklim investasi di Indonesia. Sementara, Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan Indonesia tetap terbuka dan menyambut baik investor asing yang masuk.
"Semua opini di sini kita sampaikan, kita klarifikasi bahwa Indonesia tetap terbuka untuk para wisatawan dan investor," kata Sandiaga saat berbincang dengan pengacara Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta, Sabtu (10/12).
"Karena mereka ingin menanamkan modalnya, saya bilang bahwa untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap terbuka dan kita sangat welcome karena kita ingin membuka peluang kita dan lapangan kerja," imbuh Sandiaga.
Adapun terkait kekhawatiran investor, Sandiaga mengatakan dirinya telah mengadakan pertemuan dengan American Chamber (Kadin AS). Pada forum itu, Sandiaga memastikan Indonesia tetap terbuka kepada investor yang berkeinginan masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan, bahwa kita sekali lagi ini hukum sudah diketok DPR dan pasti ada kekhawatiran yang kita harus bersama melakukan satu langkah-langkah untuk menyampaikan kepada dunia, kita sangat terbuka pada investasi terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pasal kumpul kebo akan jadi pertimbangan bagi calon investor di sektor pariwisata terutama perhotelan dan pengembangan kawasan wisata. Untuk itu, Bhima meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal tersebut.
"Beberapa pengusaha dan investor asing sangat memahami pentingnya standar ESG, di mana poin sosial adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM,"terang Bhima.
Senada, Duta Besar AS di Jakarta, Sing Yong Kim, pelanggaran pasal kumpul kebo bisa merusak iklim investasi Indonesia. Menurut Kim, beleid yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ungkap Kim.