Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Pasang PLTS Atap 1.000 Watt Rp 15 Juta, Balik Modal 12 Tahun
28 November 2018 16:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan ini diatur soal ekspor-impor listrik dari PLTS atap. Artinya, sebagian energi listrik yang diproduksi PLTS atap digunakan sendiri oleh konsumen dan jika berlebih maka surplus listrik bisa diekspor ke PLN.
Pelanggan PLN yang memasang PLTS atap akan menjadi produsen sekaligus konsumen (prosumer) listrik. Listrik yang dihasilkan PLTS atap pada siang hari diekspor ke PLN, lalu pelanggan mengimpor listrik pada malam hari ketika PLTS atap tak menghasilkan listrik.
Dari ekspor ke PLN itu, tagihan listrik pelanggan akan dipotong setiap bulannya. Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana memperhitungkan, dari penghematan tagihan listrik itu biaya investasi untuk memasang PLTS atap bisa kembali dalam 12 tahun.

Hitungannya, biaya untuk memasang PLTS atap sekitar Rp 15 juta untuk kapasitas 1.000 Watt peak (Wp). Panel surya atap berkapasitas 1.000 Wp dapat menghasilkan sekitar 4 kWh per hari atau 120 kWh per bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permen ESDM No. 49/2018, listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
Tarif listrik PLN sekarang Rp 1.400 per kWh, berarti listrik PLTS atap dihitung kurang lebih Rp 910 per kWh. Maka dalam sebulan tagihan listrik bisa berkurang Rp 109 ribu atau Rp 1,3 juta per tahun. Dengan demikian, biaya pemasangan sebesar Rp 15 juta akan kembali dalam 12 tahun.
"Itu payback-nya kalau misal (harga listrik PLTS atap) 65 persen (tarif PLN) bisa 12 tahun," ungkap Rida di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (28/11).

Rida mengakui, tarif listrik PLTS ini memang tak terlalu menarik. Sebab, beleid ini memang sebenarnya lebih ditujukan untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan, bukan untuk berbisnis jual beli listrik.
ADVERTISEMENT
"Jadi (harga listrik PLTS atap) yang 65 persen itu jangan didebatkan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Pengguna Surya Atap (PPLSA) dan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti harga listrik dari PLTS atap dalam Permen ESDM 49/2018 yang hanya dipatok sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
Padahal di aturan PLN yang ada sebelum Permen ini terbit, listrik yang diekspor ke PLN dihargai sama dengan listrik PLN yang diimpor pelanggan. Dampaknya, biaya investasi yang dikeluarkan pengguna panel surya atap membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk balik modal.
"Jadi tambah lama untuk pengguna rumah tangga. Kalau dulu 8 tahun sudah balik modal, sekarang mungkin jadi 12 tahun," papar Ketua PPLSA Bambang Sumaryo.
ADVERTISEMENT