Pasar Karbon Belum Siap Bikin Penerapan Pajak Karbon Molor, Ini Kata ESDM

4 Oktober 2022 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
ADVERTISEMENT
Penerapan pajak karbon belum kunjung dilakukan hingga saat ini. Padahal, pemerintah sudah berencana mengimplementasikan pajak karbon pada 1 Juli 2022, lalu kembali ditunda beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor penyebabnya adalah mekanisme dan infrastruktur pasar karbon yang belum siap. Salah satu kementerian yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan mekanisme pasar karbon memang masih dipersiapkan. Adapun pemerintah masih dalam tahap uji coba penerapan pajak karbon di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbasis batu bara.
Dia mengatakan, penerapan pajak karbon memang belum bisa dilakukan lantaran situasi ekonomi global yang belum stabil. "Lagi krisis ekonomi gini," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10).
Arifin menanggapi soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih menunggu infrastruktur pasar karbon untuk menerapkan pajak karbon. Dia berkata, hal tersebut harus menunggu proses uji coba cap and trade.
ADVERTISEMENT
"Kita kan sekarang masih akan mencoba cap and trade, sudah kita lakukan di beberapa pembangkit," tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan evaluasi program uji coba diungkapkan pemerintah. Dia hanya bisa memastikan jika saat ini, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena industri sedang menghadapi krisis energi.
"Dengan tekanan krisis energi ini kan memang harus kita evaluasi kembali, kalau kita evaluasi kembali penetapan pajak baru akan bisa memberikan tambahan cost lagi untuk produksi mereka (industri)," tandas Arifin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan banyak infrastruktur yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan pajak karbon, mulai dari perhitungan karbon, siapa yang mencatat karbon, hingga pada proses verifikasi. Dia juga menegaskan penerapan pajak karbon tak hanya soal penerimaan negara semata.
ADVERTISEMENT
Suahasil menekankan, yang paling penting saat ini adalah mempersiapkan infrastruktur yakni pasar karbon. Jika pasar karbon di Indonesia sudah siap, maka pemerintah dapat menerapkan pajak karbon.
"Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekadar ada emisi terus dipajakin. Jadi itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplit, nah itu perlu dipersiapkan," ungkap Suahasil beberapa waktu lalu.