Pastikan Tagihan Listrik Sesuai Penggunaan, PLN Turunkan Lagi Pencatat Meter

19 Mei 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) memastikan akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19, dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri).
"Akhir bulan Mei petugas kami kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni. Ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik pelanggan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.
Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," tutur Bob.
ADVERTISEMENT
Pilihan terakhir, jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi petugas, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nanti petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.
"Meskipun demikian, ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tambah Bob.
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN mengimbau pelanggan memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking.
ADVERTISEMENT
Selain itu dengan aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!