Patuhi Imbauan Jokowi, KPEI Berlakukan Work From Home Bagi Karyawan

17 Maret 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hal yang harus diperhatikan saat work from home bersama pasangan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Hal yang harus diperhatikan saat work from home bersama pasangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Tak hanya itu, KPEI juga menerapkan pembagian area kerja (split operation) bagi para pegawainya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Reynant Hadi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona.
“Dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home),” tulis Reynant dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (17/3).
Pergerakan IHSG Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Reynant, selama pemberlakuan pembagian area kerja, KPEI membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.
Meski menerapkan kebijakan tersebut, Reynant memastikan, operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional.
ADVERTISEMENT
KPEI juga berkomitmen akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud.
“Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI,” ujarnya.