PayLater: Jerat Utang yang Bikin Candu

6 Januari 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Han (bukan nama sebenarnya) akhirnya bisa bernapas lega. Pada Oktober 2022 lalu, ia berhasil lepas dari jerat PayLater. Sudah lebih dari setahun terakhir ini ia mesti membayar utang-utangnya akibat layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Han memang tidak menyebut secara rinci berapa total nominal tagihan PayLater-nya. Namun sejak 7 Juli 2021 hingga November 2022, Han harus merogoh kocek sekitar Rp 1 juta untuk membayar tagihan PayLater setiap bulan.
“Nyamannya itu akhirnya sampai bisa dikatakan khilaf pakai fitur itu terus,” kata Han saat dihubungi kumparan pada Sabtu, (24/12/2022).
Kisah Han itu pun sempat viral di Twitter pada 24 Desember 2022 lalu. Kala itu, ia mengunggah tagihan-tagihannya ke media sosial tersebut. Dalam sudut pandangnya, ia telah jatuh ke dalam 'Jalan yang Sesat'. Cuitan tersebut sebetulnya ia unggah pada Oktober, sebelum akhirnya viral.
Tangkapan layar cuitan di Twitter. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Han, ia awalnya hanya penasaran dengan fitur PayLater di sebuah e-commerce. Ia pun mulai membeli perlengkapan untuk hobinya seperti tenda dan carier.
ADVERTISEMENT
Namun, kemudahan metode bayar tersebut justru menjadi bumerang baginya. Han mulai ketagihan menggunakan fitur PayLater dan semakin konsumtif. Bahkan, ia berusaha menghabiskan limit PayLater yang ia miliki agar mendapat limit yang lebih besar. Ia pun mulai mencicil laptop dengan PayLater tersebut.
Singkat cerita, Han mengaku sempat terlambat melakukan pembayaran. Praktis, ia dikenakan denda dan sempat dihubungi berkali-kali oleh pihak PayLater tersebut.
Infografik Jangan Khilaf Pakai PayLater. Foto: kumparan
Di sisi lain, Han mengaku fitur PayLater sebenarnya memberikan kemudahan, namun jika tak diperhitungkan dengan baik, maka bisa menjadi bumerang, seperti yang ia alami.
“Sebenarnya memudahkan kalau emang dalam waktu yang tepat misal urgent beli sesuatu tapi uangnya baru ada besok gitu. Cuma kalau lama kelamaan numpuk tergiur ini itu, karena sistemnya beli sekarang bayar nanti ya bisa sampai keteteran sendiri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Han, AS justru terbantu dengan adanya metode pembayaran ini. Sejak dua tahun belakangan, ia mengandalkan PayLater untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehari-hari, AS bekerja sebagai pedagang seblak di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Saya pakai PayLater biasanya untuk belanja bahan dagangan, pulsa, hingga pulsa listrik,” kata As saat dihubungi terpisah, Senin (26/12/2022).
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
Selain itu, As mengaku tak hanya menggunakan fitur PayLater untuk membeli barang-barang. Ia juga menggunakan fitur ini untuk meminjam uang.
“Saya pernah pakai dua-duanya. Yang pinjam uang, itu dengan angsuran selama enam bulan,” pungkasnya.
Lebih jauh, AS menerangkan bahwa ia merasa lebih aman menggunakan sistem PayLater karena bunga yang dikenakan terbilang cukup ringan. Selain itu, tak ada ancaman serius ketika telat membayar cicilan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan riset Populix yang dilakukan 7 hingga 12 Mei 2021, alasan PayLater diminati lantaran dapat digunakan untuk membeli kebutuhan yang mendesak. Diikuti dengan adanya cicilan jangka pendek.
Riset tersebut dilakukan terhadap 857 responden berumur 18 hingga 40 tahun. Mereka berdomisili Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.
Tren pembayaran ini memang semakin menggiurkan di tengah kemudahan berbelanja secara online. Berdasarkan penelusuran kumparan, DSInnovate research mencatat Paylater jadi metode pembayaran kedua terbanyak setelah e-wallet (dompet digital) di Indonesia, angkanya mencapai 72,5 persen.

Riwayat PayLater Tercatat di SLIK OJK

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan PayLater sebagai metode menunda pembayaran dalam bentuk utang yang wajib dilunasi pada saat jatuh tempo.
Jubir OJK Sekar Putih Djarot. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
Menurut Sekar, PayLater kini difasilitasi oleh lembaga jasa keuangan (LJK), sehingga pengawasannya tergantung dari ketentuan dan peraturan pengawasan masing-masing sektornya mengenai fasilitas kredit/pembiayaan.
ADVERTISEMENT
“Paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace/e-commerce yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk metode pembayaran/settlement dari transaksinya,” tutur Sekar saat dihubungi kumparan pada Kamis (22/12/2021).
Hal itu pula yang kemudian menjadi faktor pendukung PayLater banyak digunakan. Sebanyak 34 persen responden di survei Populix, misalnya, mengaku memilih PayLater karena metode pembayaran ini diawasi OJK.
Meski begitu, Sekar berpesan kepada pengguna metode bayar PayLater untuk cermat dalam menggunakan metode bayar ini.
“Ketika hendak memilih metode pembayaran secara Paylater harus mencermati terlebih dahulu syarat dan ketentuan seperti antara lain bunga, biaya dan denda serta mengukur kemampuan membayar kewajiban yang harus dilunasi di kemudian hari,” lanjutnya.
Namun, perlu diketahui bahwa setiap pinjaman yang diajukan melalui lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Itu artinya, seluruh riwayat pinjaman bakal tercatat dalam SLIK OJK.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nah, jika di dalam catatan itu ada riwayat cicilan yang macet, maka bakal berdampak pada kolektibilitas atau skor SLIK. Skor itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengajuan kredit di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sekar juga menyampaikan beberapa tips menggunakan PayLater. Diantaranya, pengguna perlu membatasi nilai pinjaman dengan pengaturan limit.
Tak hanya itu, yang paling penting, Sekar menyarankan agar calon pengguna memperhatikan besar cicilan dan suku bunga pinjaman, sehingga tidak melampui dari kemampuan dan income yang dimiliki.
Lainnya, Sekar juga berpesan agar pengguna memahami denda keterlambatan dan sebisa mungkin dapat membayar tepat waktu.

PayLater Layaknya Pisau Bermata Dua

Finnacial Planner dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, juga turut memberikan pandangannya terkait metode bayar PayLater. Andy menjelaskan bahwa sistem pembayaran ini bak pisau bermata dua.
Andy Nugroho Foto: Dok. Pribadi
Maksudnya ialah ketika PayLater digunakan dengan tujuan baik dan memperhatikan aspek-aspeknya, maka pengggunaannya akan berdampak positif. Namun, akan berbanding terbalik ketika seseorang justru tidak bijak dalam penggunaannya.
ADVERTISEMENT
“PayLater merupakan produk yang bagus dan akan aman sepanjang bijak dalam menggunakannya. PayLater itu ibarat pisau bermata dua, kalau digunakan secara baik maka akan menghasilkan output yang baik, kalau tidak, justru bakal merepotkan diri kita sendiri” jelas Andy kepada kumparan pada Rabu, (22/12).
Menurut Andy, ada banyak aspek positif yang bisa didapatkan dari adanya sistem pembayaran tersebut, salah satunya memudahkan dalam pemenuhan kebutuhan hidup disaat sedang kesulitan ekonomi.
“Aspek positifnya adalah, misalnya ternyata kita membutuhkan suatu barang, dimana barang tersebut sangat penting, sementara kita lagi nggak punya uang, PayLater ini bisa bantu kita untuk mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.
Namun di sisi lain, Andy juga menyebut di balik kemudahan yang diberikan, metode bayar PayLater akan mendorong masyarakat untuk bersikap konsumtif. Sehingga, terkadang masyarakat akan lalai dalam menentukan barang yang menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
“Konsumtifnya itu mereka cenderung membeli barang-barang yang tidak terlalu diperlukan, yang tidak terlalu penting, atau tidak urgent untuk dimiliki saat ini. Namun karena sekedar ingin memiliki, kemudian bela-belain membeli barang tersebut, kan itu hitungannya berhutang, dimana hutangnya juga berbunga,” lanjutnya.
Senada denganSekar, Andy menyarankan agar terhindar dari tagihan membengkak, baiknya pengguna PayLater perlu memperhatikan beberapa hal. Sebisa mungkin untuk tidak kabur dari tanggung jawab melunasi cicilan.
“Jangan nanti ketika sudah membengkak cicilannya, kemudian ngerasa banyak banget hutangnya, terus dikejar-kejar debt collector, malah jadi playing victim. Karena itu kesalahan kita sendiri, kita harus tanggung jawab dan melunasi hutang-hutang tersebut,” katanya.
Lainnya, Andy menyarankan agar pengguna PayLater sebaiknya tidak membuat cicilan baru dulu sebelum melunasi cicilan yang lama.
ADVERTISEMENT
“Prioritaskan untuk bayar hutang-hutang yang sudah tertumpuk. Caranya seperti apa untuk pembayarannya, ya itu tadi, bagaimana caranya kita mendapatkan income lebih besar atau menjual aset, atau mencari pinjaman pada orang lain yang bunganya jauh lebih rendah dan bisa kita negosiasi,” Pungkasnya.

SPayLater Paling Banyak Digunakan

Berdasarkan laporan survei Populix 2021, SpayLater jadi layanan Payalater yang paling banyak digunakan. Angaknya bahkan mencapai 76 persen. Kemudian diikuti dengan produk GoPayLater dan kredivo.
Hingga 2022, sudah ada banyak penyedia paylater di Indonesia dengan tenor, limit, dan bunga yang berbeda. Beberapa layanan paylater yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain SPayLater, DANA PayLater, Indodana PayLater, dan masih ada lainnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, perlu diketahui bahwa beberapa layanan PayLater juga masih mengenakan biaya admin.
Reporter: Cut Salma