PayPal Diblokir, Kemenkeu: Negara Kehilangan Pendapatan Pajak
·waktu baca 2 menit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7).
Salah satu yang masih diblokir saat ini adalah PayPal. Hal tersebut dilakukan untuk menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut, negara kehilangan pajak usai pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut.
Namun pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam waktu yang panjang.
Menurut dia, PSE seperti PayPal dan Steam (yang saat ini sudah dicabut) diblokir oleh Kemenkominfo supaya melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.
“PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan,” kata Prastowo kepada wartawan di Gedung DJP, Selasa (2/7).
Melalui pendaftaran tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.
“Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara,” jelas dia.
Hingga saat ini, baru Steam yang mendaftarakan dirinya sebagai PSE. Akses Steam di Indonesia sudah dibuka sejak Selasa (2/8) pagi ini.
