PBNU Klaim Tak Pernah Ajukan Konsesi Tambang: Ini Niat Baik Pemerintah

22 Januari 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Ulil Abshar di gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (1/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Ulil Abshar di gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (1/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeklaim tak pernah mengajukan permintaan untuk konsesi tambang ke pemerintah. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla memandang pemberian konsesi tambang kepada PBNU justru merupakan niat baik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dia tidak menampik PBNU merupakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang paling awal mendapatkan jatah konsesi tambang.
“Nahdlatul Ulama sebagai ormas sebetulnya tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan ini pada awalnya, konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah,” kata Ulil dalam RDPU dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu (22/1).
Ulil menyambut baik saat PBNU mendapatkan jatah mengurusi lahan tambang. Sementara, jika seandainya tidak dapat jatah, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.
“Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsensi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah,” ujar Ulil.

PBNU Minta Revisi UU Minerba Atur Jatah Tambang Ormas Agama Cepat Disahkan

PBNU menyambut baik inisiatif DPR menyusun Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba.
ADVERTISEMENT
Ulil Abshar meminta agar revisi UU Minerba yang akan mencantumkan aturan pemberian lahan pertambangan untuk ormas keagamaan tersebut cepat-cepat disahkan.
"Inisiatif DPR di dalam merakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik. Kami mendukung sepenuhnya dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil saat RDPU Badan Legislasi DPR, Rabu (22/1).