Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PD Pasar Jaya Antisipasi Hengkangnya Para Pedagang Obat Pasar Pramuka
29 September 2017 17:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
PD Pasar Jaya telah memiliki langkah antisipasi bila ratusan pedagang obat hengkang dari Pasar Pramuka. PD Pasar Jaya adalah pihak pengelola Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sebanyak 388 kios dari 403 kios obat-obatan dan alat kesehatan di Pasar Pramuka tutup. Penutupan terjadi karena para pemilik kios tengah mengurus izin baru yaitu apotek reguler atau toko obat ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Izin yang mereka kantongi saat ini adalah apotek rakyat dan sudah dilarang oleh pemerintah.
Apotek rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 Tahun 2007. Aturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 53 Tahun 2016.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pedagang obat bila ingin mendapatkan izin baru. Misalnya, lokasi tempat mereka berjualan obat akan diatur kembali oleh Pemerintah Daerah. Itu artinya, ada peluang besar para pedagang obat tidak bisa kembali membuka usahanya di Pasar Pramuka.

"Saat meeting sama BPOM dan Dinkes DKI, (ada) surat akan diterbitkan bila tidak ada lagi pasar tematik obat. Jadi berdasarkan surat itu kita menindaklanjuti," ucap Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, PD Pasar Jaya sudah menyiapkan beberapa alternatif agar mereka tidak kehilangan pendapatan usaha. Salah satunya adalah akan mengubah kios obat di Pasar Pramuka menjadi pasar tradisional. Selain itu, PD Pasar Jaya juga memiliki alternatif lainnya.
"Pilihannya adalah ada beberapa pasar tematik yang bisa kita buat misalnya adalah memungkinkan jika dibuat toko alat kesehatan, kedua stationery, ketiga adalah integrasi dengan pasar basah seperti Pasar Jatinegara dan Kramat Jati. Itu kemungkinan yang bisa dilakukan karena kita kehilangan usaha kita di sana dan dulu sudah dikenal," paparnya.
Arief mengaku, setiap tahun PD Pasar Jaya meraup pendapatan sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar dari 403 kios yanag berjualan obat dan alat kesehatan. Sementara biaya sewa kios ditarik setiap 20 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Namun Arief menegaskan ini adalah alternatif sementara. Pihaknya akan menunggu kelanjutan proses perizinan para pemilik kios obat dan penegasan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ini prosesnya cukup lama dan dilematis banget. Untuk kepastian saya butuh surat dari Pemprov dan Kemenkes kalau obat itu sudah tidak boleh dijual tematik," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan, 388 kios terancam akan ditutup seterusnya. Alasannya masa pengajuan mengurus izin baru di lokasi yang sama sudah ditutup kira-kira 3 bulan yang lalu.
"Sejak 3 bulan yang lalu. Iya enggak bisa. Jadi sudah sejak Permenkes kita sudah melakukan sosialisasi sampai 6 bulan," katanya.
Namun, para pedagang obat tetap bisa mengajukan izin apotek biasa dengan prosedur yang sama. Hanya saja, lokasi tempat mereka berdagang tidak lagi di Pasar Pramuka. Pemda DKI Jakarta akan menyesuaikan lokasinya sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Sekarang misalnya kalau saya berikan izin, masuk akal enggak? Di sana ada 60 apotek bagaimana persaingan di antara mereka? Yang namanya apotek itu melayani perorangan bukan partai besar. Ya bisa dengan mengajukan izin apotek biasa tetapi tidak bisa berjualan di Pasar Pramuka lagi. Jadi mereka harus mencari lokasi lain seperti apotek lainnya," paparnya.