Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

31 Januari 2024 12:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pecel lele. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pecel lele. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024.
"Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat kenapa belum bersertifikat," kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).
Siti menjelaskan, apabila pelaku usaha adalah pelaku usaha mikro kecil yang tidak punya biaya, maka pemerintah akan memfasilitasi untuk pembuatan sertifikat halal. Namun bila mereka pelaku usaha skala menengah besar maka sanksi langsung diberikan pemerintah. Sanksi tersebut berupa tidak diizinkan produknya untuk diedarkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," kata Siti.
Ilustrasi pedagang makanan kaki lima. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock
Pedagang Kali Lima Juga Wajib Bersertifikat Halal
Siti menjelaskan, sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan.
"Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," kata Siti.
ADVERTISEMENT
"Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri," sambung dia.
Kewajiban produk bersertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM di semua golongan ini mulai berlaku 18 Oktober 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Biaya Pembuatan Sertifikat Halal
Siti menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Bila itu pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.
"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti.
Sementara, untuk pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler, dikenakan Rp 650.000. Tapi ada biaya tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biayanya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler ini adalah mereka yang punya produk risiko tinggi seperti bakso, di mana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso.
ADVERTISEMENT
Kemudian, biaya pengajuan sertifikat produk halal untuk pelaku usaha menengah besar dan luar negeri adalah sebesar Rp 12,5 juta.
Siti menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal. Hal itu demi transparansi biaya pengajuan sertifikat produk halal yang sering dipertanyakan.
"Karena kami pernah terima beberapa tarif banyak narasinya, 'oh untuk ini, oh untuk itu'. Padahal di aturan kami tidak ada. Kami sedang menertibkan dan menyiapkan peraturan badan agar semua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan proses produk reguler tarifnya sesuai dengan yang diatur BPJPH," pungkas dia.