Pedagang Online yang Langgar Permendag 31/2023 Bisa Diblokir

27 September 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedagang online yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 bisa dimasukkan dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara di layanan perdagangan elektronik jika melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT
Pedagang yang melanggar ketentuan awalnya dikenai sanksi administratif berupa sanksi tertulis. Lalu, peringatan tertulis diberikan kepada pedagang paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Dalam Permendag tersebut, definisi PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi Perdagangan. Model bisnis PPMSE dalam dan luar negeri antara lain Retail Online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Pelantar (Platform) Pembanding Harga, Daily Deals, dan Social-Commerce.
“Pedagang (Merchant) tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pedagang (Merchant) luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), serta PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), dan/atau Pasal 11 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang,” tertulis dalam Pasal 53 ayat 3 dalam beleid yang diterima kumparan, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 11 ayat 1, pedagang wajib menayangkan informasi bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis lanjutan pasal 11 ayat 1 tersebut.
Selain itu, pedagang wajib menayangkan nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 5 ayat 1, pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri wajib menyampaikan identitas berupa nama dan alamat negara yang dilegalisasi oleh otoritas, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, nomor rekening bank untuk transaksi kepada PPMSE dalam negeri.
Bagi pedagang luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.