Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya 0,3 Persen, Konsumen Khawatir Harga Naik?

8 Juli 2023 18:07 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam kebijakan tersebut, pedagang tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada masyarakat atau konsumen, sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa," tulis beleid tersebut.
Jika ada pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, konsumen dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran, yakni ke BI. Namun bagaimana realita yang terjadi di masyarakat? Komentar beragam muncul dari masyarakat yang biasa menggunakan QRIS.
Ira (28) mengaku tidak akan menyadari jika pedagang menambahkan biaya ke makanan atau minuman yang dia beli. Dia juga tidak ambil pusing soal tambahan biaya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya kemungkinan tidak terlalu menyadarinya. Selama itu untuk kepentingan dalam pengembangan sistem pembayaran," kata Ira kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Ira bilang, dia tidak akan berganti ke metode pembayaran lainnya meski ada biaya tambahan yang dibebankan. Menurut dia, QRIS adalah metode praktis bagi kaum cashless.
"Kalau untuk pembayaran metode lain sepertinya tidak karena lebih praktis menggunakan QRIS," terang dia.
Sementara itu, Anisa (23) menekankan dirinya akan melaporkan pedagang ke BI, jika mendapatkan biaya tambahan. Mengingat merchant discount rate atau MDR 0,3 persen hanya dibebankan ke pedagang.
"Aku bakal sadar sih kalau barang yang aku beli dikasih biaya tambahan kalau bayar pake QRIS. Aku bakal laporin ke BI kalau nemuin kayak gitu, karena MDR 0, 3 persen itu kan dibebankan kepada pelaku usaha bukan ke konsumen," kata Anisa.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Via (19) mengaku sempat jajan siomay dan ingin membayarnya menggunakan QRIS. Lucunya, pedagang siomay tersebut bilang ke Via bahwa bayar pakai QRIS akan dikenakan biaya tambahan.
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Via bilang, pedagang siomay mengaku takut tekor jika harus menanggung biaya MDR 0,3 persen. Apalagi, jika mayoritas konsumen membayar dengan metode QRIS.
"Aku kemarin jajan siomay, pas mau bayar pake QRIS abangnya bilang 'kena tambahan dikit nggak papa ya?' gitu kata dia," ungkap Via.
Via mengungkapkan, dirinya tak akan melaporkan kejadian ini ke BI. Dia bahkan kasihan dengan pedagang siomay jika memang harus menanggung biaya MDR, mengingat omzet yang dihasilkan tidak besar.
"Kalau denger cerita abangnya aku jadi kasihan ya, jadi nggak akan lapor ke BI. Mending aku switch metode pembayaran aja," jelas Via.
ADVERTISEMENT
Pengusaha Mengaku Tak Keberatan QRIS Kena Biaya 0,3 Persen
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha tidak akan dirugikan dengan tarif tersebut karena besaran tarif yang ditetapkan sudah include dengan harga produk. Sehingga, biaya penggunaan QRIS tidak ditanggung oleh pedagang.
"Tentu memang mau tidak mau 0,3 persen itu ya akan di-include dengan harga produk tersebut. sehingga termasuk dengan harga produk atau jasa, tidak mungkin itu ditanggung oleh para pedagang. Tentu kalau misalnya itu sudah masuk ke dalam, include harga produk tentu pedagang tidak keberatan dengan hal ini," kata Sarman saat dihubungi kumparan, Jumat (7/7).
Sarman mengatakan, pengusaha akan menaikkan harga jika tarif 0,3 persen tersebut tidak termasuk dari total harga produk. Sehingga, pengusaha harus menaikkan harga sebesar fee penggunaan QRIS yang ditetapkan BI sebesar 0,3 persen.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau memang itu di luar harga produk, mau tidak mau dinaikkan sebesar MDR itu," ujar Sarman.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang juga mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan menerima pemberlakuan biaya tersebut. Hal ini karena nominal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) itu masih cukup kompetitif dibandingkan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) asing, seperti Visa, Master, Amex sebesar 2-3,25 persen.
"Harusnya tidak keberatan karena fee-nya lebih rendah dari PJP asing. Cukup kompetitif bila dibandingkan merchant fee oleh pihak PJP asing seperti Visa, Master, JCB, Amex yang menerapkan fee antara 2 persen-3.25 persen," kata Hariyadi.