Kumparan Logo

Pedagang Pasar Tanah Abang Temui Menkop Teten, Curhat Masalah Hak Guna Bangunan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pedagang grosir Tanah Abang menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyampaikan masalah hak guna bangunan untuk kios yang belum bisa diperpanjang. Foto: Dok. Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Para pedagang grosir Tanah Abang menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyampaikan masalah hak guna bangunan untuk kios yang belum bisa diperpanjang. Foto: Dok. Kemenkop UKM

Para pedagang grosir Tanah Abang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyampaikan persoalan hak guna bangunan untuk kios yang belum bisa diperpanjang. Mereka berharap ada bantuan untuk solusi terhadap masalah tersebut.

Sebelumnya, pihak AP2META telah mengadu kepada para pihak terkait, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional, hingga DPRD DKI Jakarta, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

"Masalah yang dihadapi oleh kami para pedagang pasar ialah masalah sertifikat hak guna bangunan yang saat ini hanya tersisa 1 tahun, sehingga dari masalah hak guna bangunan yang saat ini belum dapat diperpanjang berimbas terhadap masalah permodalan, khususnya para pedagang yang sedang memiliki pinjaman di bank," kata Wakil Ketua 2 AP2META Zulfiyan selepas menemui MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (15/10).

Para pedagang grosir Tanah Abang menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyampaikan masalah hak guna bangunan untuk kios yang belum bisa diperpanjang. Foto: Dok. Kemenkop UKM

Ia menjelaskan dampak dari sertifikat yang akan habis dalam kurun waktu 1 tahun akan berimbas terhadap masalah permodalan, khususnya para pedagang yang sedang memiliki pinjaman di bank.

"Pihak perbankan menyaratkan 2 tahun sebelum habis masa berlaku hak guna bangunan harus segera diperpanjang. Selain itu bagi para pedagang yang telah mengagunkan sertifikatnya, harus melunasi pinjaman yang tengah berjalan, atau mengganti dengan agunan yang setara," ujarnya.

Zulfiyan menuturkan, dari sisi teknis MenKopUKM Teten Masduki memang tidak ada kaitannya dengan masalah perpanjangan sertifikat. "Tapi kami tahu Pak Menteri adalah orang yang sangat concern terhadap keberlangsungan usaha UMKM, kami berharap beliau dapat membantu kami, dan alhamdulillah beliau menugaskan Deputi Usaha Mikro KemenKopUKM Bapak Yulius dan Kepala Biro Hukum KemenKopUKM untuk menjembatani permasalahan ni. Mudah-mudahan bantuan dari Pak Menteri dapat memudahkan langkah kita mempertahankan hak para pedagang," kata Zulfiyan.

Para pedagang grosir Tanah Abang menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menyampaikan masalah hak guna bangunan untuk kios yang belum bisa diperpanjang. Foto: Dok. Kemenkop UKM

Zulfiyan menambahkan, selama ini pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk mengakses permodalan. Dengan memiliki surat kepemilikan toko, ia dan para pedagang pasar lainya dapat dengan mudah mengakses pinjaman ke pihak bank dengan memberikan agunan sertifikat toko.

"Pada saat ini bisa dikatakan kita deadlock, hal ini disebabkan siapa pun pemilik kios yang ingin mengagunkan sertifikat toko yang tidak diperpanjang, tidak akan dilayani oleh pihak perbankan," sambungnya.

Zulfiyan berharap pertemuannya dengan Teten dapat menemui titik terang. Dengan jumlah kios yang mencapai 2.500 akan berimbas terhadap banyak pihak, seperti para pegawai hingga para supplier.

“Kita bisa bayangkan dari 2.500 kios, puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu orang yang mencari nafkah di sana. Hanya gara-gara belum bisa diperpanjang sertifikat ini bisa gulung tikar,” keluhnya.

Merespons hal tersebut, Teten telah memerintahkan jajarannya yakni Deputi Usaha Mikro dan Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM untuk melakukan pendampingan.

“Pendampingan yang kami lakukan adalah untuk menjembatani permasalahan yang dialami oleh AP2META dengan pihak pengelola. Harapannya permasalahan yang dialami dapat segera terselesaikan,” pungkas Teten.