Kumparan Logo

Pegadaian Beri Kelonggaran Kredit Nasabah Terdampak Corona

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi Pegadaian Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan, jelang Lebaran 2019, Rabu (22/5). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Pegadaian Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan, jelang Lebaran 2019, Rabu (22/5). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

PT Pegadaian (Persero) memastikan mengikuti arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi, terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun bagi nasabah yang terkena dampak virus corona.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, mengatakan telah menindaklanjuti instruksi itu dengan menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Kuswiyoto berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (11/4).

Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini juga diterbitkan sebagai respons atas adanya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Kriteria yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena COVID-19.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," ujar Kuswiyoto.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto. Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Kuswiyoto menjelaskan untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah yang sesuai dengan kriteria.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penularan virus corona.