Pegadaian Jadi Penyelenggara Bank Emas, Erick Thohir Ungkap Sederet Manfaatnya

30 Januari 2025 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pemberian izin kepada PT Pegadaian untuk menyelenggarakan usaha bullion atau bank emas pertama di Indonesia, akan melengkapi ekosistem hilirisasi emas di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan usaha bullion atau bank emas yang kini dikelola PT Pegadaian memiliki banyak manfaat, tidak hanya sebagai peluang baru untuk investasi masyarakat, tapi bank emas juga melengkapi ekosistem hilirisasi emas di Indonesia,” tulis Erick melalui unggahan di Instagram @erickthohir, Kamis (30/1).
Terlebih, kata Erick, smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, telah rampung dibangun. Sehingga Indonesia bisa menghasilkan sekitar 60 ton emas per tahun.
Erick menjelaskan setelah mengantongi izin ini, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Menteri BUMN Erick Thohir di Kantornya, Jumat (24/1). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menurutnya, kondisi itu dapat membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengelola aset dengan lebih aman dan efisien.
ADVERTISEMENT
“Dengan memanfaatkan berbagai layanan yang ditawarkan, masyarakat dapat mengoptimalkan emas sebagai instrumen keuangan yang bernilai,” tutur Erick.
Pemberian izin penyelenggaraan bank emas pada Pegadaian tertuang dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-325/PL.02/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam menjalankan usaha bank emas ini, Pegadaian diharuskan tunduk terhadap beberapa aturan.
Aturan-aturan tersebut meliputi POJK 39/2024 tentang Pegadaian, POJK 42/2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML.
“Jadi ketiga ketentuan tadi di samping ketentuan mengenai bullion itu sendiri baik POJK 39 tentang Pegadaian, POJK 42 tentang Manajemen Risiko, dan POJK 48 tentang Tata Kelola yang Baik, ketiga-tiganya harus diikuti oleh PT Pegadaian,” terang Agusman.
ADVERTISEMENT