Pegawai Deputi Kerawanan Gizi Bapanas Dialihkan ke Badan Gizi Nasional

17 Agustus 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menhan Prabowo Subianto (ketiga kiri) mengikuti upacara Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utama, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menhan Prabowo Subianto (ketiga kiri) mengikuti upacara Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utama, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional merupakan peralihan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang ditetapkan Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 55 disebutkan pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Kemudian dalam Pasal 56 Ayat 1, diatur mengenai perpindahan ASN yang bertugas di bidang kerawanan gizi Badan Pangan Nasional, menjadi pegawai Badan Gizi Nasional.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional," berikut bunyi beleid tersebut, dikutip Sabtu (17/8).
ADVERTISEMENT
Berikutnya dalam Pasal 56 Ayat 2, disebutkan bahwa perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
Dalam Ayat 3, seluruh pengalihan pegawai ASN, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak Perpres ini berlaku.
"Berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian / lembaga terkait," tandasnya.
Adapun pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," berikut bunyi Perpres tersebut.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Adapun nantinya Badan Gizi Nasional memiliki struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota. Dewan Pengarah selanjutnya diatur akan memiliki unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS, dan/atau akademisi.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pelaksana mencakup Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.