Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR ) 2024.
ADVERTISEMENT
"Honorer tidak dapat, kecuali yang sudah diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Azwar menegaskan, yang akan menerima tunjangan dari pemerintah adalah seluruh bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terdiiri dari PNS, Calon PNS , PPPK, prajurit TNI dan pejabat negara lainnya.
"Dengan demikian, jelas PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain yang telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara (sebagai penerima tunjangan)," jelas Azwar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ke-13 ditetapkan pada Juni 2024.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.
ADVERTISEMENT
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.
Pemerintah juga telah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.