Pegawai Honorer Mohon Sabar, Tak Ada THR di 2024

16 Maret 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa pekerja honorer kota Serang, Banten di depan Gedung DPR/MPR Senin (7/8/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa pekerja honorer kota Serang, Banten di depan Gedung DPR/MPR Senin (7/8/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai honorer mohon sabar, karena di tahun ini pemerintah memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
ADVERTISEMENT
Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah adalah seluruh bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan pejabat negara lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 mengatur pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ke-13 ditetapkan pada Juni 2024. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.
Untuk pembayaran THR tahun 2024 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen" ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjabarkan terjadi kenaikan anggaran THR untuk pensiunan di tahun ini. Pada 2023 dia hanya menganggarkan senilai Rp 9,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024. Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tembus Rp 29,7 triliun. Angka itu naik dari 2023 sebesar Rp 21,4 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT