Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pegawai Honorer Pemerintah Kini Wajib Ikut Program JKM-JHT BPJS Ketenagakerjaan
9 Maret 2025 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Yassierli mewajibkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja di pemerintahan untuk didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan .
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT ).
"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," kata Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Diwajibkannya pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu substansi perubahan dalam Permenaker 1 Tahun 2025.
Selain itu, ada juga perubahan dalam tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
ADVERTISEMENT
Kemudian perubahan substansi lainnya adalah terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, lalu perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja dan adanya perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Terakhir, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dari sektor formal dan non formal, seperti pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga sektor non formal lain, termasuk pekerja seni.
Hal ini dikarenakan dari total 61 juta pekerja BPU yang ada di Indonesia, baru 16,2 persen yang aktif sebagai peserta atau 9,9 juta. Oleh karena itu, peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan.