Pegawai Outsource Garuda Demo Kantor Erick Thohir, Minta Jadi Karyawan Tetap

28 Februari 2020 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja kontrak PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, cucu usaha PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) di kantor Menteri BUMN, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja kontrak PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, cucu usaha PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) di kantor Menteri BUMN, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian BUMN. Mereka menuntut agar segera diangkat menjadi pegawai tetap, bukan pegawai alih daya (outsource).
ADVERTISEMENT
GDPS adalah cucu usaha PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Dia berada di bawah bendera anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT GMF AeroAsia Tbk.
Salah satu pegawai kontrak GDPS, Hardi, mengatakan bahwa kedatangan rombongan ke kantor Erick Thohir untuk mempertanyakan status karyawannya. Mereka ingin diangkat menjadi karyawan tetap.
"Kita sebagai perwakilan dari teman-teman tujuannya hanya untuk menjadi status karyawan. Kita itu outsourcing di-vendor-kan lagi oleh PT Gapura Angkasa ke PT GDPS," kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (28/2).
Ilustrasi Maskapai Garuda Air. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kejelasan status agar diangkat jadi karyawan tetap penting sebab selama ini mereka bekerja dengan risiko tinggi, menyangkut keselamatan diri. Para pekerja juga punya lisensi dari Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, kedatangan mereka tak disambut oleh petinggi Kementerian BUMN. Hardi mengaku ditemui salah satu staf kementerian tapi tak kenal.
ADVERTISEMENT
"Kalau hasil di sini terus terang ya tidak memuaskan karena saya pingin datang ke sini ada tindak lanjutnya. Benar-benar kecewa saya karena kemarin saya ketemu sama anggota DPRD itu hasilnya cukup puas. Tapi ketemu dengan staf atau perwakilan dari Menteri BUMN, ya saya kurang puas," ungkapnya.
Berikut tuntutan karyawan GDPS ke Erick:
1. Mengangkat kami sebagai karyawan tetap oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT yang kami buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003
2. Bahwa kami menduga Perjanjian Kerja antara kami dengan PT GDPS belum dicatatkan atau setidak-tidaknya dicatatkan melebihi waktu 7 (tujuh) hari kerja. Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003
ADVERTISEMENT
3. Mendesak PT GAPURA ANGKASA mengangkat kami sebagai karyawan tetap. Oleh karena sebagai pekerja alih daya Kami ditempatkan bekerja di PT GAPURA ANGKASA pada bagian Ground Handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari PT GAPURA ANGKASA. Hal ini melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT GDPS beralih menjadi hubungan kerja Kami dan PT GAPURA ANGKASA dan kami menjadi karyawan tetap
4. Meminta pembatalan atas rencana adanya pengalihan sebagian dari kami yang dilakukan PT GDPS ke PT PROVIS GARUDA SERVICES. Padahal kami baru saja bekerja di PT GDPS. Kami menduga kebijakan dalam rangka menghindari upaya hukum yang sedang kami lakukan (sudah sampai tahap mediasi/tipartit). Oleh karena pengalihan tersebut dilakukan pasca dilaksanakannya bipartite antara kami dengan PT GDPS
ADVERTISEMENT
5. Meminta pembatalan rencana dari PT GAPURA ANGKASA yang akan menerapkan kebijakan perubahan jadwal waktu kerja yang akan diterapkan 1 Maret 2020 yang tentu merugikan para pekerja karena upah yang akan diterima hanya 50 persen dengan waktu kerja setengah bulan. Padahal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang kami buat.