Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pegawai Pelindo III yang Menikahi Teman Sekantor Tak Harus Resign
14 Desember 2017 21:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan sesama pegawai. Dalam putusan itu, MK telah mengabulkan Pemohon I dan Pemohon II dengan masing-masing nama pemohon Edy Supriyanto dan Ir Airtas agar ketentuan tersebut dicabut.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu perusahaan yang banyak memiliki karyawan di berbagai daerah ini, PT Pelindo III (Persero) menanggapi putusan MK. Menurut Direktur Utama Pelindo III Arie Askhara Danadiputra, perusahannya telah lama memberlakukan putusan MK yang baru tentang diperbolehkannya menikahi teman sekantor tanpa harus resign atau mengundurkan diri.
"Enggak mesti nunggu aturan MK yang baru ini, kita memang sudah lama memberlakukan itu. Jadi yang menikahi teman sekantor itu kita perbolehkan. Kita tidak pernah menyuruh untuk resign," katanya kepada kumparan (kumparan.com) di ANZ Tower, Kamis (14/12).
Hanya saja, lanjut Ari, bagi sesama pegawai yang menikah, tidak boleh berada dalam satu perusahaan yang sama. Jika sebelumnya mereka berada satu gedung, harus bersedia dimutasi ke anak perusahaan Pelindo III.
ADVERTISEMENT
"Yang nikah sesama kantor boleh tapi setelahnya akan dimutasi ke anak perusahaan kita. Aturan ini sudah ada sejak lama, kira-kira sejak saya masuk sini kali ya," ujarnya.
Pemutasian itu diakui Ari akan dilakukan ke salah satu cabang dari 23 anak perusahaan Pelindo III yang tersebar di seluruh Indonesia. Tercatat, selama setahun ada sekitar 10-15 pasangan sesama pegawai yang menikah di Pelindo III.
Pasca putusan MK hari ini, lanjut Ari, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merevisi aturan di kantornya. Dia mengatakan bisa saja ke depannya diperbolehkan satu kantor.
"Dengan adanya aturan MK gini, mungkin kita bisa mempertimbangkan untuk satu perusahaan tapi beda unit," tandasnya.