Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dampak pandemi virus corona membuat pengusaha memutar otak untuk bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai. Namun, sebagian perusahaan yang kesulitan keuangan, merumahkan pegawainya atau cuti di luar tanggungan.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah pegawai yang dirumahkan tetap mendapat THR?
Ahli Hukum Masykur Isnan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja THR wajib diberikan.
Ia menambahkan, jika THR itu tidak ada potongan. Artinya pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh.
"Kalau gaji masih bisa dipotong 50 persen di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 50 persen dari Take Home Pay (pembayaran utuh). Tapi kalau THR saya belum pernah ketemu bisa dipotong," ungkapnya.
Artinya, meskipun telah menerapkan unpaid leave, pegawai tetap mendapat THR selama kontrak kerja masih ada. Masykur memberikan beberapa opsi jika memang perusahaan tak mampu membayarkan THR.
Pertama, perusahaan dapat memaksimalkan dana cadangan untuk membayarkan THR pegawai. Jika sulit dilakukan, selanjutnya perusahaan dapat membayarkan THR dengan cara dicicil.
ADVERTISEMENT
"Jangka waktu yang jelas dan clear. Enggak mampu juga ditunda pelaksanaanya tapi tetep wajib untuk memberikannya. Waktunya harus dilakukan secara clear," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE), untuk memastikan kewajiban pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan, menjelang Lebaran 1441 Hijriah ini.
Dalam SE tersebut, Menaker juga memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan perundang-undangan.
Mengacu peraturan terdahulu, THR diberikan kepada pekerja sejumlah penghasilan yang diterima per bulan (take home pay). Adapun bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun tapi sudah lebih dari sebulan, diberikan proporsional. Pembayaran dilakukan sekaligus selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Hal ini kembali ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, melalui SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini," demikian dinyatakan dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.