Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pejabat Pajak Punya Harta Rp 56 Miliar, Pengamat: Bisa Saja dari Warisan
23 Februari 2023 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 miliar di tahun 2021. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.
Menariknya, tak ada motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon, seperti yang dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, di media sosial. Selain itu, Rafael juga tercatat tak memiliki utang. Harta bergerak lainnya Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, hingga harta lainnya Rp 419 juta.
Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total harta kekayaan Rp 14,45 miliar di 2021. Harta tanah dan bangunan sebesar Rp 14,15 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 947 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,54 miliar, kas dan setara kas Rp 2,79 miliar, serta utang Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab, ada kemungkinan Rafael Alun memiliki bisnis sampingan atau mendapatkan warisan.
"Bisa saja dari warisan atau sumber lain, wajar atau tidak? Tidak sembarangan menghakimi, harus ada bukti," kata Fajry kepada kumparan, Kamis (23/2).
Lebih lanjut, Fajry menjelaskan, laporan yang ada dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK semestinya memiliki angka yang sama. Meski begitu, menurut Fajry, petugas pajak tidak memiliki kewenangan dalam ranah pidana korupsi atau pencucian uang.
"Makanya pihak penegakan hukum seperti KPK harusnya bisa bekerja sama dengan otoritas pajak," terang dia.
"Tapi sebelum ke KPK harusnya pengawasan internal di Kemenkeu harus terlebih dahulu dapat mendeteksinya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pihaknya tak bisa mengecek seluruh harta pegawai Kemenkeu satu per satu. Menurutnya, Kemenkeu hanya memproses sebuah kasus jika ada aduan. Sebab sistem yang digunakan adalah pelaporan mandiri atau self assessment.
"Yang Anda bayangkan seperti apa? Kemenkeu ngecek harta 76 ribu pegawai satu-satu?" Kata Prastowo.
"Sistemnya self assessment. Tapi kalau ada laporan pengaduan, kita proses," imbuhnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya juga menyelidiki harta yang dimiliki Rafael Alun. Saat ini, DJP memiliki unit kepatuhan internal yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang akan memeriksa hal tersebut.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” kata Suryo.
ADVERTISEMENT