Pekerja Industri dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta/Bulan Dapat Insentif Pajak

17 Februari 2025 10:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 khusus kepada pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan”, katanya melalui keterangan resmi, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, Pegawai Tetap Tertentu atau Pegawai Tidak Tetap Tertentu di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Berikut daftar industri yang pegawainya bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP:
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
ADVERTISEMENT
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Alas Kaki
Industri Furnitur