Pekerja Minta Langkah Konkret Pemerintah Brantas Impor Demi Industri Tekstil

26 Juni 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi meminta, pemerintah mengambil langkah konkret menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari serbuan produk impor. Pihaknya mencatat, ada 13.800 pekerja industri TPT kena PHK karena dampak serbuan impor tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) membahas kondisi terkini industri TPT. Hasilnya, pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kain.
"Pertama saya mengapresiasi isu darurat industri tekstil akhirnya jadi agenda ratas kabinet dan memutuskan kebijakan baru sebagai upaya mitigasi, walau agak telat," kata Ristadi kepada kumparan, Rabu (26/6).
"Kedua, belum disentuh soal pemberantasan ilegal impornya yang juga menjadi sebab barang-barang TPT luar negeri harganya sangat murah dan merusak harga pasar produk dalam negeri," sambung dia.
KSPN menyarankan pemerintah mengerahkan sumber daya yag ada dengan menempatkan petugas-petugas kepolisian bahkan hingga TNI untuk diberikan kewenangan menjaga lokasi-lokasi yang sering menjadi pintu masuk barang impor ilegal seperti di pelabuhan dan bandara.
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
Atau solusi lain yang dia sarankan pemerintah melakukan operasi pasar menyisir peredaran produk impor ilegal. Ristadi juga memperhatikan nasib pedagang kecil yang hidup dengan menjual produk impor ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu milik pedagang kaki lima, dikasih tenggang waktu supaya barang itu habis, tapi tidak boleh lagi melakukan (menjual barang) ilegal impor. Sambil menunggu impor habis, produsen (dalam negeri) memproduksi sendiri, dan kita suplai. Sehingga bahan ilegal impor habis, (kemudian) disuplai barang-barang kita," jelasnya.
"Konkretnya begitu. Tinggal soal kemauan dan keberanian, keseriusan pemerintah yang punya aparat, yang punya perangkat yang sangat mumpuni untuk memberantas barang-barang impor, tidak cuma tekstil saja," tegasnya.