Pekerja Pertamina Ancam Mogok dan Tuntut Dirut Diganti, Manajemen Buka Suara

22 Desember 2021 6:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertamina. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertamina. Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dikabarkan berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Alasan mogok adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Selain itu, FSPBB juga menuntut agar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Pertamina (Persero) memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama Perusahaan.
"Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggungjawab dalam menjalankan amanah Pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," jelas VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).
VP Corporate Communication PT Pertamina (persero), Fajriyah Usman. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada Perusahaan, termasuk dari FSPPB, urai Fajriyah, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Fajriyah juga berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional. Manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apa pun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.
Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obvitnas.
Terminal BBM Plumpang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Fajriyah Usman menjelaskan, Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Fajriyah.