Kumparan Logo

Pekerja Perusahaan BUMN PT Primissima yang Dirumahkan Capai 500 Orang

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono yang mengadvokasi pekerja yang di-PHK pabrik tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman menyebut ada 500-an pekerja di perusahaan tersebut yang dirumahkan.

"500 lebih di rumahkan. Semua. Sekuriti cuma paling jaga," kata Dani dihubungi wartawan, Selasa (9/7).

Dani mengatakan para pekerja ini mulai dirumahkan pada 1 Juni 2024 lalu. Informasi yang dia terima, para karyawan ini tak mendapatkan hak gajinya.

"(Mulai) 1 Juni 2024. Enggak ada sama sekali (gaji)," bebernya.

15 Orang di-PHK

Sementara itu, soal 15 orang yang di-PHK telah diadvokasi Dani dan teman-teman karena statusnya bukan lagi karyawan. Mereka di-PHK sejak November tahun lalu dan awalnya tidak akan diberi pesangon.

"Kita bombardir terus Primissima baru lah keluar, keluar surat perjanjian Primissima dengan SBSI bulan Maret. Terus kita dapat pencairan pertama. Di situ pertama kali dibayar Primissima, tanggal 6 April," bebernya.

Sejauh ini pesangon yang dibayarkan perusahaan ke 15 orang ini baru 30 persen.

"Kalau hitungan persen itu baru 30 persen," bebernya.

Pemicu PHK

Sementara itu berdasarkan pengamatan Dani pemicu perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerja karena masalah keuangan.

"Masalah keuangan mereka yang kacau. Saya enggak tau apakah dari sisi marketing atau produksinya, menurut saya banyak kebocoran yang enggak tau darimana," bebernya.

Operasional perusahaan menurut Dani juga berhenti sejak Juni lalu.

"Sejak Juni itu semua. Kalau sebelum itu banyak masih ada kerjaan, operasional," jelasnya.

Terbuka Advokasi Pekerja yang Dirumahkan

Di sisi lain, Dani juga terbuka apabila pekerja yang dirumahkan membutuhkan advokasi.

"Kalau mereka, karena ada etika dalam serikat, mereka serikat dalam perusahaan to. Jadi kita mau masuk enggak enak. Kenapa 15 itu kita masuk karena dia keluar dan dia sudah dirumahkan," bebernya.

"Kami terbuka. Siapa pun kita terbuka, untuk mengawal mendampingi kawan-kawan yang tertindas, kami terbuka sekali," pungkasnya.

instagram embed

Kata Disnaker Sleman

Sebelumnya, pabrik tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman merumahkan hingga mem-PHK pekerjanya. Kabar dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman (Disnaker Sleman), Sutiasih.

"Yang PHK 15 (orang), kalau yang lain masih berharap perusahaan itu bisa beroperasional lagi, ini yang dirumahkan belum putusan hubungan kerja. Status masih ada hubungan kerja," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Selasa (9/7).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah salah seorang karyawan bercerita nasibnya yang terombang-ambing karena dirumahkan pabrik tersebut.

"Kasusnya PT Primissima itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka (pekerja) masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," jelas Sutiasih.

Lanjutnya, saat ini kewenangan sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan," bebernya.