Kumparan Logo

Pekerja Rokok Kretek Tangan Cemas soal Kenaikan Cukai Hasil Tembakau di 2022

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pekerja di ruang produksi  pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

Pekerja rokok sigaret kretek tangan (SKT) mulai cemas soal rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan. Sebab, hingga saat ini pemerintah tak memberikan kepastian kapan hal ini diumumkan.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah, Badaruddin, berharap golongan tarif SKT tidak mengalami kenaikan seperti tahun ini. Menurutnya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, khususnya SKY, akan memperburuk nasib buruh.

“Bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh ini,” ujar Badaruddin dalam pesan singkatnya, Senin (6/12).

Menurut dia, pengurangan bahan baku dan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan. Hal ini dikhawatirkan membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.

Badaruddin menjelaskan, sebanyak 85 persen pekerja industri rokok di Kudus merupakan pekerja SKT yang didominasi perempuan yang berupaya untuk mandiri.

“Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani hingga saat ini juga belum memberikan komentar kapan pengumuman tarif cukai rokok 2022 diumumkan. Menurut dia, pemerintah masih terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak.

"Belum, sabar. Saat ini masih di-review internal pemerintah sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," kata Askolani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Fathan Subchi juga menyoroti kegelisahan para pekerja rokok. Dia berharap, rencana kenaikan cukai dapat menjadi perhatian bersama sehingga penerapannya sebaiknya berhati-hati.

“Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi COVID-19," ujar Fathan.

Dia mengatakan, industri hasil tembakau merupakan industri padat karya yang menggerakkan perekonomian Indonesia sehingga kebijakan cukai mesti tepat. Perlindungan terhadap industri rokok, khususnya SKT, dari kenaikan cukai akan melindungi tenaga kerja.

“Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil,” tambahnya.