Pekerja Terlambat Masuk Kerja, Pengusaha Tak Boleh Asal Potong Gaji!

6 Oktober 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja, membuat segala regulasi berkaitan dengan dunia usaha atau pengusaha dan pekerja turut berubah. Termasuk dengan klaster ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada para pekerja.
ADVERTISEMENT
Salah satu beleid yang turut berubah yakni terkait pengupahan. Ini tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam postingan instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penafsiran salah satu yang berubah dalam peraturan tersebut, memungkinkannya pemotongan upah atau gaji terhadap karyawan yang datang terlambat.
"Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja atau buruh," bunyi unggahan tersebut dikutip kumparan, Rabu (6/10).
Kendati demikian, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan. Klausul yang merupakan penafsiran dari pasal 59 ayat 1 ini menjelaskan, langkah tersebut hanya bisa dilakukan selama diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT
"Jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut," bunyi lanjutan dari unggahan ini.
Dalam salinan aturan yang kumparan telusuri, Pasal 59 ayat 1 ini secara utuh berbunyi:
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaian dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Frasa dalam peraturan ini rawan multitafsir dan cenderung merugikan pekerja. Terutama bila tidak secara eksplisit mengatur soal kriteria keterlambatan yang dimaksud.
Banyak warganet yang memberikan komentar dalam unggahan tersebut soal alasan keterlambatan yang berujung pemotongan gaji.
"Kalau misal ada masuk kerja tapi mesin finger print-nya error terus dipotong gaji seharian itu gimana? Pabrik yang aku kerja gitu lho," tulis akun @anitaherdiantiw.
ADVERTISEMENT
"Telat 2 menit dipotong Rp 200 ribu, lembur 1 jam dibayar Rp 10 ribu," tulis akun @tiaraprmtt.
"Lambat datang gaji dipotong, lambat pulang gaji tak ditambah," timpal @alqan_akhar.