Pelaku UMKM yang Buka Usaha di IKN Bebas PPh hingga 2035, Ini Syaratnya

8 Maret 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) nol persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membuka usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pajak Penghasilan yang bersifat final diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Final O Persen atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen.
"Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah lbu Kota Nusantara," tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga memberi pengecualian untuk beberapa penghasilan. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah lbu Kota Nusantara.
"Keempat, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kelima, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan," tambah beleid itu.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara, penentuan batasan nilai penanaman modal di Ibu Kota Nusantara kurang dari Rp 10 miliar dan batasan peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar ditentukan berdasarkan gunggungan dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil dan menengah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tandasnya.