Kumparan Logo

Pelaku Usaha Bisa Daftar Nomor Izin Edar di BPOM via Online

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito membacakan penerbitan EUA Vaksin Sinopharm Jumat (30/4). Foto: Youtube/BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito membacakan penerbitan EUA Vaksin Sinopharm Jumat (30/4). Foto: Youtube/BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung kemudahan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) melalui online. Pelaku usaha dapat mengakses melalui situs http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/ untuk mendaftar produk untuk mendapat NIE.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, inovasi yang dilakukan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dan konsultasi para pelaku usaha dalam penerbitan NIE.

“Pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi seputar registrasi pangan olahan dan bisa langsung melakukan simulasi untuk registrasi,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (22/6).

Selain mendaftar NIE, pelaku usaha juga bisa mengajukan Surat Keterangan Ekspor (SKE) melalui online. Penny menuturkan, pelaku usaha dapat mengajukan SKE melalui e-bpom.pom.go.id.

Kepala BPOM Penny K. Lukito. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Untuk SKE khusus bumbu memakan waktu sekitar tiga jam, sementara untuk Service Level Agreement (SLA) membutuhkan waktu enam jam. Termasuk fasilitas Export Consultation Desk (ECD) dan layanan konsultasi lainnya melalui WhatsApp, e-mail, dan telepon.

“Bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor produk, selain didampingi dalam pemenuhan persyaratan ekspor, juga difasilitasi untuk mendapatkan potential buyer melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya, sejak 1 Mei 2021, Badan POM juga telah melakukan pendampingan atau desk kepada 92 produsen bumbu, yaitu 30 pendampingan pada tahap pengajuan Nomor Izin Edar (NIE), 35 pada tahap pemenuhan CPPOB, dan 27 pada tahap pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE).