Pelaku Usaha dan E-Commerce Diimbau Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk
ยทwaktu baca 4 menit

Indonesia Halal Watch mengimbau seluruh pelaku usaha serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar mencantumkan informasi kehalalan produk yang dijual. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omzet produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch), Ikhsan Abdullah, dalam siaran persnya, Jumat (20/8).
Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (3) PP Nomor 39 tahun 2021. Ada tiga poin dalam beleid tersebut. Pertama produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kedua, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Ketiga, produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Menurut Ikhsan, dalam Islam mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal tersebut baik.
Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan di mana makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesan sebuah produk makanan di era kemajuan teknologi pengolahan pangan.
Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur.
Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Dia mencontohkan, ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram.
Di masa Pandemi, kata dia, penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui online. Penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya.
Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Ikhsan mengatakan, Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk.
"Maka bersama ini kami memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021," ujarnya.
Dia mengatakan sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk Webinar yang akan digelar pada 1 September 2021. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.
"Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia," katanya.
Ikhsan meminta setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia, baik yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal.
"Mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (e-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan luar biasa," katanya.
