Pelaku Usaha Sambut Baik Kewajiban Sertifikat Halal Produk UMK Diperpanjang

8 Juni 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membuat makanan tradisional cireng di sentra UMKM pembuatan Cireng Crispy di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/4/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membuat makanan tradisional cireng di sentra UMKM pembuatan Cireng Crispy di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/4/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyambut baik penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 dari sebelumnya Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Penundaan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah beserta semua stakeholder untuk melakukan percepatan. Pasalnya Edy menilai selama ini sertifikasi halal produk UMK berjalan sangat lambat.
"Dengan Undang-Undang yang mengatur tentang sertifikasi halal itu dari tahun 2014. Sampai 2023, 10 tahun itu kita hanya bisa sertifikasi sebanyak kurang lebih 2,4 juta sertifikat. 10 tahun. Berapa kecepatan kita dengan harapan semua produk semua tersertifikasi dalam dua tahun," kata Edy kepada kumparan, Sabtu (8/6).
Edy menjelaskan saat ini produk UMK berjumlah 65 juta. Dia berasumsi bila dalam dua tahun ke depan bisa tersertifikasi 30 juta produk, maka pemerintah harus bergerak cepat.
"Bagaimana cukup enggak dengan dua tahun? Harapannya adalah semoga Kementerian Agama bisa mempercepat itu sehingga pada saat tepat waktu 20 Oktober 2026 kita bisa sertifikasi lebih secara maksimal," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya manfaat sertifikat halal bagi produk UMK ini dirasakan bukan hanya oleh pelaku usaha yang akan punya peluang besar menembus pasar Timur Tengah, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat sebagai konsumen. Untuk itu dia berharap semua stakeholder, bukan hanya pemerintah, berkolaborasi melakukan percepatan.
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Keputusan perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UKM ini diputuskan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta pada Kamis (16/5) lalu.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait. Pihaknya tengah mempersiapkan payung hukumnya.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” kata Aqil.
ADVERTISEMENT