Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pelaku Usaha Telanjur Kenakan PPN 12 Persen Punya Waktu 3 Bulan Sesuaikan Sistem
2 Januari 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memberi waktu para pelaku usaha yang telanjur menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen selama tiga bulan untuk menyesuaikan sistem.
ADVERTISEMENT
Suryo mengatakan, DJP telah mengajak diskusi para pelaku usaha khususnya para pengusaha ritel.
“Saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku usaha, retailer-retailer tadi kan, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan? ‘Oh kami mengubah sistem Pak’ memang harus dilakukan mengubah sistem," jelas Suryo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11).
"Kira-kira butuh berapa lama ya? Kira-kira tiga bulan cukup enggak," sambungnya.
Kelonggaran waktu tiga bulan tersebut, lanjutnya, selain untuk memberi waktu pada pelaku usaha, juga untuk meninjau kembali sistem di DJP.
Hal ini dilakukan agar nantinya penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang memberi Dasar Pengenaan Pajak (DDP) Nilai Lain dengan hitungan 11/12 dikalikan nilai jual lalu dikalikan PPN 12 Persen akan berjalan dengan baik. Dengan hitungan tersebut, PPN tetap senilai 11 persen untuk barang yang tidak tercantum sebagai objek Pajak Pembelian Atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
“Saya mesti ngecek ke sistem kita juga. Seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik secara aplikatif sistemnya pun juga dapat terlaksana dengan baik,” jelas Suryo.