Listrik, Sutet, PLN, Energi, Ilustrasi

Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi dari PLN, Begini Aturannya

5 Agustus 2019 11:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memasang instalasi listrik di menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/7/2019). Foto: Antara Foto/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasang instalasi listrik di menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/7/2019). Foto: Antara Foto/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Mati listrik massal selama tujuh jam dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB terjadi di wilayah Jabodetabek dan sebagian area di Jawa Barat pada Minggu (4/8). Meski sempat normal, aliran listrik kembali terputus pada Senin (5/8) pagi.
ADVERTISEMENT
Excecutive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menjelaskan, pemadaman ini terjadi akibat dua sebab. "Gangguan atau trip terjadi di gas turbin 1 sampai 6 di PLTGU Cilegon. Sementara gas turbin 7 memang sedang off," paparnya, Minggu (4/8).
Akibat gangguan ini, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut kerugian tidak hanya dirasakan oleh konsumen residensial, tetapi juga pelaku usaha. Untuk itu YLKI meminta pihak PLN untuk memberikan kompensasi.
"Bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," ucap Tulus kepada kumparan, Senin (5/8).
Hingga pagi ini, Ombudsman Republik Indonesia belum menerima laporan dari masyarakat mengenai gangguan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kejadian kan baru kemarin. Sebelum lapor ke Ombudsman, pihak yang dirugikan harus menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait dulu (PLN)," ucap anggota Ombdusman Alvin Lie kepada kumparan, Senin (5/8).
Alvin menambahkan, jika pengaduan tidak ditanggapi dalam satu bulan oleh PLN, maka masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman.
Selain itu, Alvin menegaskan konsumen bisa menuntut kompensasi akibat gangguan layanan PLN. "Bisa. Silakan simak UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," beber Alvin.
Dalam UU tersebut, tertulis salah satu hak konsumen adalah mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Kompensasi konsumen terkati gangguan listrik. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, UU tersebut tidak mengatur penjelasan lebih lanjut tentang standar mutu tenaga listrik serta besaran kompensasi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kedua aturan tersebut bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Permen ESDM 27/2017).
Dalam Permen ESDM 27/2017 Pasal 6 Ayat 1 tertulis:
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
Kompensasi konsumen terkati gangguan listrik. Foto: Dok. Istimewa
Lalu, berapa besaran kompensasi yang menjadi hak konsumen? Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 6 Ayat 2, 3, dan 4 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, tagihan listrik Anda per bulan Rp 500 ribu (bersubsidi). Maka, Anda berhak mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen dari Rp 500 ribu, yakni Rp 100 ribu.
Apabila Anda termasuk golongan yang tidak bersubsidi, makan kompensasinya sebesar 35 persen.
Meski begitu, PLN berhak tidak membayar kompensasi kepada pelanggan dengan alasan-alasan tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi:
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
ADVERTISEMENT
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten