Pelanggan Listrik Pascabayar Lapor Pemakaian Secara Online, Begini Caranya

24 Maret 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka physical distancing menghadapi wabah virus corona, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.
ADVERTISEMENT
Pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) Pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama Periode tanggal 23-29 Maret 2020.
Panduan Pelaporan Pemakaian Listrik Secara Online. Foto: Dok. PLN
"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah COVID-19 khususnya di Jakarta, kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Karenanya dimohon warga Jakarta dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN," jelas General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad, dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).
"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.
Panduan Pelaporan Pemakaian Listrik Secara Online. Foto: Dok. PLN
Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti tokopedia, bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana.
Panduan Pelaporan Pemakaian Listrik Secara Online. Foto: Dok. PLN
Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat COVID-19.
ADVERTISEMENT