Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelanggan Masih Sepi, Pedagang Warteg Keberatan Harga Gula Konsumsi Naik
10 Agustus 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mukroni tak sepakat keputusan itu tepat bila dalihnya adalah daya beli konsumen sudah pulih.
"Kurang sependapat, mengingat kondisi daya beli belum pulih sepenuhnya di kalangan kelas masyarakat bawah, sementara harga-harga merangkak naik. Ayam, beras, telur dan lainnya," kata Mukroni kepada kumparan, Kamis (10/8).
Mukroni mengatakan, kebutuhan gula bagi pedagang warteg tidak kecil, selain untuk minuman gula juga digunakan sebagai bumbu masak. Pedagang warteg juga tidak bisa serta merta menaikkan harga dagangan mereka meski harga bahan pangan naik.
"Masalahnya sekarang warteg masih sepi. Kalau harga dinaikkan, pelanggan pada kabur. Yang bisa dilakukan takarannya, untuk biasanya misalnya dua sendok, dikurangi satu sendok atau satu setengahnya," kata dia.
Mukroni menilai, daya beli konsumen mungkin naik tapi hanya daya beli kalangan masyarakat menengah. Ada golongan masyarakat yang masih kesulitan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Kelas bawah seperti buruh serabutan, ojol, sopir angkot, pedagang asongan, belum pulih," pungkas dia.
Pemerintah resmi menaikkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.
HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan di tingkat konsumen sebesar Rp 14.500 per kg. Selain itu, harga Rp 15.500 per kg khusus untuk Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi sebelumnya mengatakan, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (9/8).