Pelanggan Masih Sepi, Pedagang Warteg Keberatan Harga Gula Konsumsi Naik

10 Agustus 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menyantap makan pagi di salah satu warteg di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyantap makan pagi di salah satu warteg di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku pedagang warteg kini serba sulit menyusul keputusan pemerintah menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen jadi Rp 14.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Mukroni tak sepakat keputusan itu tepat bila dalihnya adalah daya beli konsumen sudah pulih.
"Kurang sependapat, mengingat kondisi daya beli belum pulih sepenuhnya di kalangan kelas masyarakat bawah, sementara harga-harga merangkak naik. Ayam, beras, telur dan lainnya," kata Mukroni kepada kumparan, Kamis (10/8).
Mukroni mengatakan, kebutuhan gula bagi pedagang warteg tidak kecil, selain untuk minuman gula juga digunakan sebagai bumbu masak. Pedagang warteg juga tidak bisa serta merta menaikkan harga dagangan mereka meski harga bahan pangan naik.
"Masalahnya sekarang warteg masih sepi. Kalau harga dinaikkan, pelanggan pada kabur. Yang bisa dilakukan takarannya, untuk biasanya misalnya dua sendok, dikurangi satu sendok atau satu setengahnya," kata dia.
Mukroni menilai, daya beli konsumen mungkin naik tapi hanya daya beli kalangan masyarakat menengah. Ada golongan masyarakat yang masih kesulitan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Kelas bawah seperti buruh serabutan, ojol, sopir angkot, pedagang asongan, belum pulih," pungkas dia.
Stok gula pasir di Pasar Senen, Sabtu (2/4/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Pemerintah resmi menaikkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.
HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan di tingkat konsumen sebesar Rp 14.500 per kg. Selain itu, harga Rp 15.500 per kg khusus untuk Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi sebelumnya mengatakan, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (9/8).