Pelanggan Mulai Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Sampai Kapan?

1 Januari 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring berlakunya PPN 12 persen, pemerintah memberikan stimulus salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan langkah itu untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock
"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," kata Jisman melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (1/1).
Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Tarif Listrik Tetap

Jisman mengungkapkan pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
ADVERTISEMENT
Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.