Pelanggaran Berat Persengkongkolan Tender: Korupsi E-KTP hingga Alquran Kemenag

15 Oktober 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan persekongkolan tender masih marak terjadi. Dua di antaranya korupsi e-KTP hingga pengadaan korupsi Alquran Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Pelanggaran berupa persekongkolan tender masuk jenis pelanggaran terberat di KPPU. Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Anna Maria Tri Anggraini mengatakan persekongkolan tender ini marak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBN dan APBD.
Vendor atau pelaku usaha yang melakukan penawaran atau bidding ternyata bersekongkol dengan pihak lain agar bisa memenangkan tender. Yang cukup mengejutkan, persekongkolan ini bisa dilakukan dengan banyak pihak mulai dari panitia tender, pemasok barang, bahkan partai politik.
"Yang terkait dengan tender barang dan jasa di bawah APBN dan APBD ada panitia, pelaku usaha dan mungkin ada pihak lain di luar ini. Mungkin pemasok barang dalam bidding sehingga dia bisa menentukan, bahkan yang tidak terduga mungkin ada partai politik yang bisa mempengaruhi," ujar Anna dalam Webinar Daftar Hitam Bagi Persekongkolan Tender, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Anna, sudah ada banyak contoh soal persekongkolan tender yang berhasil terkuak. Misalnya saja kasus pengadaan e-KTP hingga pengadaan Alquran di Kemenag.
Komisioner KPPU Guntur Saragih. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
"Sebutlah tender pengadaan alquran, sempat heboh juga pembangunan wisma atlet. Ada kasus bahkan sampai melibatkan kementerian. Alquran juga sampai ke kementerian. Ini bahwa bapak menteri bisa menjadi pihak (bersekongkol) tapi ini masuk tipikor. Sedangkan contoh paling besar adalah pengadaan e-KTP," ujarnya.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengakui pelanggaran persekongkolan tender masih mendominasi dibandingkan dengan kategori pelanggaran lain seperti kartel harga. Bahkan menurutnya pelanggaran ini sangat miris karena merugikan banyak pihak terutama konsumen atau rakyat.
"Memang cukup miris. Karena kegiatan pengadaan barang dan jasa masih banyak kami temukan bahkan ada juga persekongkolannya vertikal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip data KPPU, berdasarkan jenis register perkara, ada 28 persen perkara persekongkolan tender tahun lalu. Persentase ini sama dengan pelanggaran keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.
Sementara jika dilihat berdasarkan jenis perkara yang diputus oleh KPPU, masih didominasi oleh dua perkara yang sama yaitu 33 persen persekongkolan tender dan 60 persen keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi. Sisanya, 7 persen sisanya adalah perkara kartel.