Pelaporan SPT 2025 Turun Jadi 14 Juta Wajib Pajak

7 Mei 2025 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengakui ada penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Suryo menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu masih berupaya untuk melihat penyebab turunnya jumlah pelaporan SPT Tahunan 2025.
ADVERTISEMENT
“Jumlahnya tahun 2025 kami kumpulkan 14.053.221 sampai dengan akhir bulan April sedangkan di tahun 2024 14.207.642. Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT. Kami coba lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).
Dengan demikian, terdapat penurunan 154.539 wajib pajak atau 1,09 persen dari pelaporan SPT 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Secara rinci, penyumbang penurunan pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang hanya 12.999.861 wajib pajak, turun 1,21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 13.159.400 wajib pajak.
Sementara jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan atau perusahaan sebanyak 1.053.360, naik tipis 0,49 persen dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk wajib pajak badan mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5 persen di tahun 2025. Namun demikian untuk wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda negatif 1,2 nah ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut,” jelas Suryo.