Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pelaporan SPT Pajak Bakal Dibuat Lebih Sederhana
14 Maret 2018 16:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur P2Humas Ditjen Pajak , Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya akan terus melakukan reformasi. Salah satunya dengan menyederhanakan pelaporan SPT dari yang saat ini.
"Itu sudah ada di pemikiran kami ke depan bagimana menyederhanakan SPT. Nanti kami buat lebih mudah ke depan. Meskipun sekarang dengan e-filing memudahkan," ujar Hestu usai mengisi acara diskusi pajak di Jakarta, Rabu (14/3).
Otoritas pajak juga menerima masukan dari berbagai pihak untuk membuat pelaporan SPT menjadi lebih sederhana dan mudah. Misalnya, wajib pajak nantinya bisa tinggal memasukkan NPWP untuk melapor SPT.
"Iya itu sudah jadi pemikiran kami. Pelaporannya, pendaftarannya, sudah kami pikirkan. Waktunya nanti lah," tambahnya.
Adapun batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2018 dan wajib pajak badan pada 30 April 2018.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan wajib pajak yang lupa nomor identitas atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan kendala teknis lainnya, Ditjen Pajak juga membuka layanan pengaduan melalui Twitter yakni @kring_pajak.
Namun untuk hal teknis dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.