Pelarangan Ekspor Benih Lobster Diusulkan Permanen

27 November 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Usai Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan sementara kegiatan ekspor benih lobster. Sebelumnya, keran ekspor ini dibuka saat Edhy memimpin KKP.
ADVERTISEMENT
Langkah menutup sementara keran ekspor ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang baru saja diterbitkan dan ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengusulkan agar pelarangan ekspor benih lobster yang dihentikan secara permanen. Sebab, kebijakan ini sangat merugikan nelayan di daerah.
"Maunya dicabut saja dulu. Kalau negara ini sudah bangun tata kelolanya, siapa sih enggak mau dieskpor? Tapi jangan baby lobsternya dong. Ini sama aja ngasih makan orang Vietnam. Jadi dibuat dulu tata kelola, baru kita buat mengubah permen terkait lobster," kata Susan kepada kumparan, Jumat (27/11).
Tersangka korupsi benih lobster Menteri KP Edhy Prabowo usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Humas KPK
Selain Susan, Dosen Perikanan dari Universitas Diponegoro Suradi Wijaya mengaku sejak awal tidak mendukung kebijakan Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster. Karena itu, seharusnya kebijakan pelarangan sementara ini ditetapkan permanen.
ADVERTISEMENT
Kalaupun ditetapkan sementara untuk difokuskan pada budidaya, menurutnya tidak masalah. Terpenting, tidak boleh ada benur yang dijual, karena Indonesia bisa mengalami kelangkaan.
Produksi nelayan yang selama ini menangkap lobster akan menurun jika benih yang dilaut diekspor. Sebaliknya, benur dibudidayakan agar bisa menambah nilai jual saat diekspor.
"Kalau ekspor benih lobster ini memang dari dulu saya tidak setuju. Kalau diambil sejak dari larvanya, implikasinya luar biasa terhadap keberlanjutan usaha nelayan yang elama ini ngambilnya lobster besar. Dengan kata lain produksi lobsternya akan turun," ujar Suradi.
Sebelumnya, surat edaran pelarangan sementara ekspor benih lobster tersebut juga sudah sepengetahuan Menteri KP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa belum ada batas waktu hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Kementerian memberikan keringanan bagi eksportir yang sudah terlanjur memiliki stok benih untuk diekspor, agar melakukan pengiriman hingga sehari setelah surat diterbitkan.
"Bagi perusahaan eksportir yang masih memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tersebut.