news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelindo III Investasikan Rp 1,6 T Kembangkan Pelabuhan Tanjung Emas

29 Mei 2018 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petikemas dan kapal Pelindo III. (Foto: dok. Humas Pelindo III)
zoom-in-whitePerbesar
Petikemas dan kapal Pelindo III. (Foto: dok. Humas Pelindo III)
ADVERTISEMENT
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengalokasikan dana Rp 1,6 triliun untuk mengembangkan wilayah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dana tersebut dikucurkan untuk proses reklamasi di wilayah Kalibaru Barat seluas 22 hektare.
ADVERTISEMENT
Commercial and Operational Director Pelindo III Mohammad Iqbal mengatakan pengembangan tersebut untuk mendukung program tol laut yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Selain itu juga untuk memperkuat kegiatan bongkar muat di pelabuhan sekaligus mendukung perekonomian Provinsi Jawa Tengah.
“Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menjadi salah satu dari 24 pelabuhan feeder bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dari rangkaian jalur tol laut sehingga dengan adanya terminal baru maka proses pemindahan barang bisa dilakukan di dalam area pelabuhan,” kata Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (29/5).
Saat ini Pelabuhan Tanjung Emas memasuki tahap pra reklamasi, di mana area pelabuhan termasuk yang telah dilakukan reklamasi nantinya akan menerapkan sistem zonasi sebagai zona curah, zona peti kemas internasional, zona terminal penumpang, dan cruise.
ADVERTISEMENT
Dalam rencana pengembangan wilayah tersebut, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan pada tahun 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini pengembangan terminal terhambat karena SKL dan IL yang dimilki oleh Pelindo III tengah digugat. Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat Pelindo III untuk tetap melanjutkan proses perijinan di Kementerian Perhubungan,” tegas Iqbal.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana, menegaskan sebagai Badan Usaha Pelabuhan pemegang konsesi di Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III berwenang melaksanakan pengembangan di wilayah Tanjung Emas.
Hal itu berdasarkan Perjanjian Konsesi dan ketentuan Pasal 31 Permenhub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 166 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Adanya gugatan PTUN, kata dia, tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III atau dengan kata lain SKL dan IL Pelindo III masih memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan ijin pengembangan.