Pemadanan NIK-NPWP di DJP Nyaris Rampung, Tersisa 400 Ribu Lagi

14 Juli 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut terdiri dari 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sementara tersisa 400 ribu yang belum dipandankan.
"Di setiap langkah kami ada perbaikan, satu di antaranya dalam menyongsong inovasi pemadananan NIK dan NPWP 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan dan insyaaallah kami jalankan," kata Suryo dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7).
Suryo mengatakan saat ini sistem administrasi yang baru masih belum mulai digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, sudah ada beberapa aplikasi layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan dengan baik menggunakan 16 NIK.
"Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan, tapi akses izin NPWP dan NIK sudah dapat dimanfaatkan dengan baik untuk 16 layanan," kata Suryo.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Dalam kesempatan tersebut, Suryo menargetkan pada Agustus 2024 seluruh layanan sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
ADVERTISEMENT
"Mulai Agustus depan seluruh layanan bisa menggunakan npwp baru, yaitu 16 digit atau menggunakan nik sebelum kita benar-benar menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya.
Waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada Minggu (30/6).
Sebelumnya, pemadanan NIK-KTP ditargetkan berlaku pada 2023 lalu. Kala itu, Ditjen Pajak menargetkan pemadanan dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Namun, target tersebut diperpanjang menjadi 30 Juni 2024.