Pemangkasan Anggaran Kemenhub Direvisi Jadi Rp 4,2 Triliun pada 2025
·waktu baca 1 menit

Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025.
Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).
Mulanya, berdasarkan surat Menteri Keuangan yang diteken Nomor S-867/MK.02/2024 tanggal 23 September 2024, menetapkan anggaran Kemenhub tahun 2025 sebesar Rp 31,4 triliun.
Kemudian, lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ditetapkan target efisiensi sebesar Rp 17,8 triliun. Artinya, pagu efektif 2025 menjadi Rp 13,5 triliun.
Namun, usai rapat dengan Ditjen Anggaran Kemenkeu pada 11 Februari 2025 kemarin, pagu efektif Kemenhub menjadi Rp 17,7 triliun atau efisiensinya sedikit lebih kecil menjadi Rp 4,2 triliun.
"Pagu tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional, dan subsidi perintis," ucap Suntana.
Katanya, hal ini sebagai upaya komitmen Kemenhub untuk memastikan kesediaan transportasi yang terjangkau dan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat RI.
