Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pembatasan Kapasitas PLTS Atap Dinilai Bagai Buah Simalakama
23 Oktober 2022 16:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun hingga saat ini, PT PLN (Persero) masih memberlakukan pembatasan 10-15 persen dari total kapasitas. Hal ini ditentang oleh sejumlah pihak lantaran menghambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menjelaskan pembatasan kapasitas terpasang PLTS Atap memiliki kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi, kebijakan ini memang akan menghambat kemajuan EBT di dalam negeri.
Namun di sisi lain, PLN sedang menghadapi kondisi kelebihan pasokan listrik (oversupply) atau excess power terutama di regional Jawa-Sumatera. Sehingga, pembangunan PLTS Atap akan menurunkan permintaan listrik PLN.
"Saya kira ini memang seperti buah simalakama di mana kita mengejar target bauran energi 23 persen pada 2025 yang akan datang di sisi lain kondisi saat ini listrik kita sedang oversupply terutama di Jawa-Sumatera," ujarnya kepada kumparan, Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Mamit berkata pemerintah mau tidak mau harus mengatur sedemikian rupa agar target bauran energi bisa berjalan dengan baik dan oversupply listrik bisa dikurangi.
"Dari sisi pengembangan EBT saya kira akan sedikit terhambat dengan adanya regulasi jika benar nanti akan dibatasi. Ini akan berdampak terhadap minat masyarakat yang akan menggunakan PLTS atap pastinya," tuturnya.
Meski begitu, menurut Mamit, jika tidak ada pembatasan maka PLN akan semakin berlebih terhadap pasokan listrik mereka. Belum lagi PLTS bersifat intermitten dan on-grid, maka PLN harus mempersiapkan backup dan sistem transmisi.
"Hal ini pastinya berdampak terhadap operasional PLN. Selain itu, dengan bertambahnya pasokan listrik dari PLTS maka beban biaya PLN juga meningkat. Beban pemerintah juga naik," jelas dia.
Dia pun menyarankan pemerintah maupun PLN menciptakan potensi permintaan atau pasar baru agar pasokan listrik berlimpah ini bisa diserap, apalagi saat ini skema pembelian listrik oleh PLN masih take or pay (TOP).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, juknis pembatasan kapasitas PLTS atap akan menjadi aturan turunan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan pembahasan Kepmen sudah hampir selesai. Beleid itu akan mengatur berapa kapasitas PLTS atap yang boleh dipasang oleh masyarakat.
"Sekarang sudah hampir final ya, nanti akan ada Kepmen yang akan menjelaskan petunjuk teknis untuk sebetulnya berapa sih bisanya (kapasitas)," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Dadan pun menargetkan peraturan ini bisa terbit dalam waktu dekat, setidaknya bisa rampung dalam tiga minggu ke depan. "Diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini. Butuhnya berapa persen? Nah itu akan dijelaskan di dalam juknis di Kepmen," ujarnya.
ADVERTISEMENT