Pembayaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025

15 April 2025 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiksaintek) menargetkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juli 2025. Saat ini, kementerian masih mengkaji skema pencairan tukin tersebut, apakah akan dilakukan setiap bulan atau setiap enam bulan (satu semester).
ADVERTISEMENT
“Nah, mengenai pembayarannya, kita sedang mengkaji ini. Kita berharap ada yang nanti dibayarkan per bulan, tapi tetap dengan melihat kinerjanya satu semester. Jadi tolong bersabar sedikit, nanti kami sedang mengkaji, karena kami tahu juga kalau bisa dibayarkan setiap bulan kan lebih baik ya,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, kepada wartawan, Selasa (15/4).
Meski berharap tukin dapat dicairkan setiap bulan, Brian menekankan pentingnya akurasi dan keadilan dalam penilaian kinerja dosen.
“Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian yang baru dia bisa raih selama satu semester, jadi kasihan justru kalau dinilainya per bulan. Jadi supaya lebih fair, kita akan menilai itu dalam satu semester,” sambungnya.
Kemendiksaintek juga menargetkan agar Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur teknis penyaluran tunjangan kinerja dapat segera diselesaikan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam Taklimat Media 'Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek' di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Brian mengatakan penyusunan Permen ditargetkan rampung paling lambat akhir pekan ini, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis (juknis) sepanjang bulan April.
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah kami tuntaskan. Permen kita targetkan minggu ini, kemudian juknis proses JEN itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai. Betul, jadi hanya pembayaran saja kasarnya transfer, pembayaran saja yang bisa kita lihat, yang bisa kita lakukan bulan Juli,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi 31.066 dosen di lingkungan Kemendiksaintek. Pembayaran tunjangan ini akan diberlakukan secara surut mulai Januari 2025, mencakup total 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.