Pembelaan Hotman Paris untuk Grab di Sidang KPPU

9 Oktober 2019 7:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea usai sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea usai sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia sedang menghadapi sidang dugaan praktik bisnis tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tak tanggung-tanggung, Grab menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Hotman yang sudah malang melintang di dunia pengacara siap membela Grab dalam persidangan. Apa saja langkah yang sudah dilakukan Hotman untuk Grab?
Hotman Bantah Grab Melakukan Bisnis Tidak Sehat
Praktik bisnis tidak sehat yang dialamatkan ke Grab adalah terkait dugaan perlakuan diskriminatif yang mengistimewakan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra GrabCar dibandingkan pengemudi mandiri lainnya.
Hotman yang didampingi anaknya, Frank Hutapea, bahu-membahu membantah dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab. Hotman meminta majelis bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dari sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto dengan anggota Guntur Saragih dan Afif Hasbullah ini.
“Kami memohon kepada majelis terhormat memutus sebagai berikut: Menolak semua laporan tuntutan investigator, menyatakan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran atau majelis menyatakan laporan ini tidak layak untuk ditingkatkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan,” kata Hotman Paris di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Hotman merasa investigator tidak bisa membuktikan kalau Grab melanggar peraturan. Selain itu, Hotman mengatakan permasalahan ini tidak merugikan kepentingan publik sampai mengganggu kesejahteraan umum. Hotman menganggap dalam laporan itu juga tidak diuraikan akibat permasalahan kepada para pesaing, khususnya kalau ada diskriminasi.
Hotman lalu mencontohkan kasus Grab ini dengan kelas layanan yang dimiliki Garuda Indonesia seperti silver dan platinum. Menurut Hotman ada fasilitas berbeda yang akan dinikmati penumpang sesuai kategori. Hal itu juga sama antara Grab dengan TPI.
“Contoh boleh masuk pesawat duluan, itu loyalitas konsumen menggunakan Garuda. Itu bukan persaingan tak sehat atau diskriminasi. Pilihan tetap berada di tangan konsumen. Kecuali kalau keadaan sama diberlakukan berbeda baru diskriminasi,” ujar Hotman.
Hotman Paris hadiri sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri
Dalam kesempatan ini, Hotman juga mempermasalahkan saksi yang dipakai investigator. Ia membeberkan kalau 5 saksi saat ini sedang menjalani proses hukum dari kepolisian karena tidak mengembalikan mobil yang disewakan TPI.
ADVERTISEMENT
Protes Pernyataan Anggota Majelis
Hotman Paris menyampaikan keberatannya kepada majelis komisi saat menjadi kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia pada sidang terkait dugaan praktik bisnis tak sehat di KPPU.
Hotman memprotes anggota majelis Guntur Saragih yang menganggap penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Grab memperkuat dugaan aplikator tersebut melanggar. Anggapan tersebut disampaikan Guntur ke media sebelum sidang berlangsung.
“Dalam konpers tersebut Guntur Saragih mengeluarkan pendapat sebagai anggota komisi menyatakan menurut dia penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab secara tidak langsung memperkuat tuduhan (pelanggaran) ini. Makin menguatkan kalau kita berlogika,” kata Hotman menirukan penunjukan Guntur saat sidang di KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
Hotman merasa pendapat seperti itu tidak pantas diucapkan. Sebab, kata Hotman, pernyataan tersebut seakan-akan sidang sudah diputuskan lebih awal kalau Grab bersalah.
ADVERTISEMENT
Hotman berharap Ketua KPPU bisa mengambil sikap mengganti Guntur dalam persidangan berikutnya. Hotman tidak mempermasalahkan kalau pendapat tersebut datang dari investigator. Hal itu menurut Hotman seperti perdebatan antara Jaksa dan Pengacara.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan apa yang diucapkan Guntur bukan lagi menggiring opini, tetapi tendensius menganggap Grab bersalah. Meski begitu, ia tidak bisa berbuat banyak seandainya di persidangan berikutnya Guntur masih menjadi majelis.
Langkah Hotman dalam membela Grab masih belum berakhir. Masih ada agenda persidangan lanjutan yang harus dihadapi Hotman di sidang KPPU.
KPPU sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra GrabCar dibandingkan pengemudi mandiri lainnya.
Motor listrik Grab di pameran kendaraan listrik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anggota Majelis KPPU, Harry Agustanto mengatakan, sebelumnya pihak Grab meminta tambahan waktu untuk mengumpulkan berkas. Namun KPPU hanya memberikan waktu hingga satu minggu dari saat ini untuk menyampaikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari. Jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober, kami sidangkan,” ujar Harry saat dikonfirmasi kumparan.
Sementara itu, pihak Grab mengatakan meminta waktu penundaan persidangan karena memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator.
“Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat,berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan maupun di Jakarta,” kata Kuasa Hukum Grab, Frank Hutapea dalam keterangannya.
Dia menyatakan, tidak ada hal pelanggaran seperti yang ditudingkan KPPU. Frank juga menjelaskan, pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI jauh lebih sedikit dibandingkan pengemudi mitra lainnya. Dalam pembagian komisi pun, pengemudi di bawah PT TPI mendapatkan jumlah yang lebih kecil.
ADVERTISEMENT