Lipsus Sintong- Luhut Binsar Panjaitan

Pembelaan Luhut untuk Edhy Prabowo: Orang Baik, Kesatria, KPK Jangan Berlebihan!

29 November 2020 9:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masih berlanjut. KPK bakal menggeledah lagi tempat lain usai memeriksa Gedung KKP.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan Gedung KKP, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Bukti bukti semakin banyak yang terkumpul.
Namun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjadi Menteri KKP Ad Interim, membela mantan politikus Gerindra itu.

Luhut: Pak Edhy Prabowo Sebenarnya Orang Baik, Seorang Ksatria

Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Di sisi lain, dia menilai Edhy adalah sosok orang baik.
"Kami menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan saya senang beliau langsung ambilalih tanggungjawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," kata Luhut dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/11).
ADVERTISEMENT
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dukung Aturan Ekspor Benih Lobster
Sebagai pengganti sementara Menteri KP, Luhut telah menggelar rapat pimpinan perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup kementerian tersebut, Jumat (27/11) sore. Salah satu yang dibahas adalah aturan ekspor benih lobster.
"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut.
Aturan mengenai benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti.
Luhut menyebut, memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Luhut Minta KPK Tidak Berlebihan
Luhut juga meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan berlebihan terhadap Edhy Prabowo. Saat ini, Luhut ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan sementara posisi yang ditinggal Edhy Prabowo.
"Saya minta juga kalau boleh KPK juga memeriksa sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, jangan berlebihan, tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," kata Luhut di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak ada istilah berlebihan dalam suatu pemeriksaan. Sebab, suatu pemeriksaan bertujuan untuk mencari keterangan yang sebenarnya.
Dia juga menyatakan penyidik dalam memeriksa akan bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, nantinya proses penyidikan akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum sebelum nantinya diuji di persidangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten