Kumparan Logo

Pembeli Pertalite Harus Daftar, Bagaimana Nasib Penjual Bensin Eceran?

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pertamini Elektrik Buatan Bengkel Jaya Mardani  Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertamini Elektrik Buatan Bengkel Jaya Mardani Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Masyarakat yang ingin menikmati pertalite maupun solar harus mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id mulai hari ini, Jumat (1/7). Dengan begitu, aktivitas pembelian BBM bersubsidi bisa terpantau oleh PT Pertamina (Persero).

Mekanisme pembelian BBM subsidi baru tersebut pun menyisakan pertanyaan mengenai nasib penjual bensin eceran yang biasanya berada di daerah yang tidak terjangkau oleh SPBU.

Terkait hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pada dasarnya BBM bersubsidi, terutama Pertalite sejak menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), memang dilarang diperjualbelikan.

"Untuk BBM subsidi memang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, sejak Pertalite menjadi JBKP kita larang penjualan menggunakan jeriken, kecuali ada surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti perkebunan," jelasnya saat konferensi pers, Kamis (30/6).

Meski begitu, Irto menuturkan selama tahap pendaftaran MyPertamina berlangsung mulai 1 Juli 2022, pihaknya belum melakukan pembatasan pembelian Pertalite, lantaran proses sosialisasi masih akan digencarkan.

Selain itu, peraturan baru mengenai pembatasan pembelian Pertalite juga masih menunggu revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang hingga kini masih dibahas oleh pemerintah. Dia menilai, penerapan sistem baru ini tujuannya adalah untuk mendata pengguna.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers MyPertamina di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto: Dok. Pertamina

"Untuk tahap awal ini kita belum melakukan pembatasan terutama pada saat sosialisasi seperti ini, silakan masyarakat mendaftar dulu, tapi nanti kita bisa melihat dan record (mendata) nomor mobil tersebut mengisinya berapa kali," jelasnya.

Selain itu, dia berkata pendaftaran pengguna BBM subsidi hanya berlaku untuk pemilik kendaraan roda 4 atau lebih. Setelah mendaftar, pengguna akan terdaftar menjadi penerima BBM subsidi dan mendapatkan QR code untuk bertransaksi di SPBU.

"Pengguna akan menerima QR code ketika sudah mendaftar dengan dokumen terkait seperti KTP, No HP, dan terutama data kendaraan, seperti nomor polisi, cc-nya berapa, nanti kami minta STNK, kami juga minta foto kendaraan agar tahu berapa jumlah bannya," paparnya.